Tantangan Hukum Humaniter dalam Konflik Israel–Palestina
Perspektif Implementasi dan Akuntabilitas Internasional
DOI:
https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i3.696Keywords:
Akuntabilitas, Dampak Hukum, Hukum Humaniter, Hukum Internasional, Konflik Bersenjata, Konflik Israel–PalestinaAbstract
Konflik Israel–Palestina yang berlangsung lama telah menimbulkan berbagai pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional, terutama terkait perlindungan terhadap warga sipil. Artikel ini mengkaji dinamika penerapan prinsip-prinsip hukum humaniter dalam konflik tersebut, dengan menyoroti konsekuensi hukum atas tindakan dari kedua belah pihak serta dampaknya terhadap masyarakat sipil. Pembahasan mencakup prinsip pembeda, proporsionalitas, dan perlindungan sipil, serta contoh-contoh pelanggaran yang memperlihatkan kesenjangan antara norma hukum dan realitas di lapangan. Artikel ini juga mengulas tantangan besar dalam penegakan hukum humaniter, termasuk keterbatasan yurisdiksi, hambatan politik, dan lemahnya mekanisme akuntabilitas internasional. Selain itu, peran resolusi internasional dan lembaga global dianalisis sebagai bagian dari upaya merespons pelanggaran dan memperkuat perlindungan kemanusiaan. Kontribusi utama artikel ini terletak pada analisis kritis terhadap enforcement hukum humaniter dalam konteks konflik asimetris serta rekomendasi strategis bagi penguatan mekanisme internasional. Dengan demikian, artikel ini diharapkan memperkaya wacana akademik dan praktik hukum dalam konflik bersenjata kontemporer.
References
Anshari, N. (2005). Tanggung Jawab Komando Menurut Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Indonesia. terAs Law Review: Jurnal Hukum Humaniter dan HAM, 1(1).
Asya, J., Rahayu, S., & Widianto, A. P. (2024). Analisis yuridis terjadinya peristiwa konflik bersenjata ukraina dan rusia ditinjau Dari perspektif hukum humaniter internasional. UNES Law Review, 6(3), 9421–9433.
Bassiouni, M. C. (2013). International Criminal Law Series. (No Title).
Canton, H. (2021). International Committee of the Red Cross—ICRC. In The Europa Directory of International Organizations 2021 (hal. 629–631). Routledge.
Imasfy, M., Alif, A., Susilo, T., Marpaung, B., & Saroso, B. (2025). Kajian Hukum Humaniter Internasional Mengenai Perang Siber Dalam Kaitannya Dengan Serangan Infrastruktur Kritis. Jurnal sosial dan sains, 5(5), 1386–1399.
Mahanum, M. (2021). Tinjauan Kepustakaan. ALACRITY: Journal of Education, 1–12.
Manitik, R. (2023). Perlindungan Penduduk Sipil Dalam Konflik Bersenjata Internasional Menurut Hukum Humaniter Internasional. Lex Privatum, 11(1).
Mufty, A. M., SH, M. H., & SH, M. H. (2025). Hukum Pidana Internasional. Tahta Media Group.
Nurbani, E. S. (2017). Perkembangan Teknologi Senjata dan Prinsip Proporsionalitas. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 5(1), 13–29.
Poluakan, Q. (2022). Perlindungan Ham Bagi Warga Sipil Dalam Konflik Bersenjata Non-Internasional Menurut Perpektif Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Perang Saudara Suriah Tahun 2011). Lex Administratum, 10(3).
Ridwansyah, M. F., & Zuhra, A. (2022). Penggunaan Artificial Intelligence Dalam Perang Dari Aspek Prinsip Pembedaan. terAs Law Review: Jurnal Hukum Humaniter dan HAM, 4(1), 15–32.
Rizal, M., Laitupa, S., Palestina, F. A., Surayda, H. I., Hidayat, D. N., Pramudianto, A., Rosita, D., Putra, D. A., & Anita, A. A. (2025). Hukum Internasional Kontemporer. Sada Kurnia Pustaka.
Romadhan, S. (2018). Strategi international committe of the red cross dalam pembebasan 7 relawan kemanusiaan pada konflik Suriah Tahun 2013. FISIP UIN Jakarta.
Sari, D. L. (2018). Operation Protective Edge 2014: Justifikasi Israel terhadap Pelanggaran Hukum Internasional dalam Prinsip Just War. Global: Jurnal Politik Internasional, 20(1), 70–93.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Bambang Wijonarko, Erwin Agung, Tarsisius Susilo, Setiawan, Arismunandar, Arinto Beny Sarana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.