Penerapan Hukum Humaniter dalam Konflik Siber

Tantangan, Implikasi, dan Kebutuhan Standar Baru

Authors

  • Roma Gunawan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI), Indonesia, Indonesia
  • Rudy Simangunsong Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI), Indonesia, Indonesia
  • Tarsisius Susilo Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI), Indonesia, Indonesia
  • Benny Limbong Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI), Indonesia, Indonesia
  • Agus Soeprianto Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI), Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i2.679

Keywords:

Hukum Humaniter Internasional, Infrastruktur Kritis, Konflik Siber, Perlindungan Sipil, Standar Hukum Baru

Abstract

Konflik siber modern menghadirkan tantangan serius bagi penerapan Hukum Humaniter Internasional (HHI), terutama dalam melindungi masyarakat sipil dan infrastruktur kritis dari serangan digital. Artikel ini membahas bagaimana prinsip-prinsip HHI, seperti prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian, diuji dalam konteks dunia maya yang berkembang cepat. Dengan menganalisis berbagai studi kasus serangan terhadap infrastruktur penting, penelitian ini menyoroti kesenjangan regulasi yang ada serta kompleksitas dalam menetapkan batasan hukum di ranah siber. Penelitian ini juga menekankan pentingnya pengembangan standar hukum baru yang adaptif untuk memastikan perlindungan efektif terhadap individu dan fasilitas vital di era digital. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya internasional merumuskan norma dan instrumen hukum yang lebih responsif terhadap karakteristik unik konflik siber.

References

Dunlap, C. J. (2011). Perspectives for cyber strategists on law for cyberwar. Strategic Studies Quarterly, 5(1), 81–99.

Gill, T. D. (2021). The cyber battlefield: Legal and ethical issues in cyber warfare. Oxford University Press.

Hathaway, O., Crootof, R., Levitz, P., Nix, H., Nowlan, A., Perdue, W., & Spiegel, J. (2011). The Law of Cyber-Attack. California Law Review, 100.

Kello, L. (2024). The State in the Digital Era. In E. Gartzke & J. R. Lindsay (Ed.), Routledge Handbook of the Future of Warfare (hal. [Halaman tidak tersedia]). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781003437963-4

Lubell, N. (2021). International law and cyber conflict: The need for clarity on the rules of engagement. International Review of the Red Cross, 101(911), 47–68. https://doi.org/10.1017/S181638311900001X

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Salda�a, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook. Sage publications.

Nye, J. S. (2011). Nuclear lessons for cyber security? Strategic studies quarterly, 5(4), 18–38.

Schmitt, M. N. (2013). Tallinn manual on the international law applicable to cyber warfare. Cambridge University Press.

Sugiyono. (2019). Metodelogi Penelitian Kantitatif dan Kualitatif dan R&DNo Title. Alfabeta.

Tsagourias, N., & Buchan, R. (2021). Research handbook on international law and cyberspace. Edward Elgar Publishing.

Downloads

Published

2025-05-27

How to Cite

Gunawan, R., Simangunsong, R., Susilo, T., Limbong, B., & Soeprianto, A. (2025). Penerapan Hukum Humaniter dalam Konflik Siber: Tantangan, Implikasi, dan Kebutuhan Standar Baru. JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 6(2), 165–173. https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i2.679

Citation Check

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.