Konsep Rasionalitas dalam Hukum
Studi Filsafat tentang Hakikat Berpikir Manusia
DOI:
https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i3.747Keywords:
Rasionalitas, Filsafat Hukum, Berpikir Manusia, KeadilanAbstract
Studi ini mengkaji konsep rasionalitas dalam hukum melalui pendekatan filsafat, dengan fokus pada hakikat berpikir manusia sebagai landasan normatif dan epistemologis dalam pembentukan hukum. Rasionalitas dianggap sebagai kemampuan manusia untuk berpikir logis, reflektif, dan sistematis, yang menjadi dasar dalam membentuk norma hukum yang adil dan dapat diterima secara universal. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka terhadap karya-karya tokoh filsuf hukum seperti Immanuel Kant, H.L.A. Hart, dan Ronald Dworkin, serta teori rasionalitas dari pemikiran klasik hingga kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum modern tidak dapat dilepaskan dari asumsi tentang kapasitas berpikir manusia yang rasional, namun juga menghadapi tantangan akibat relativisme nilai, bias ideologis, dan ketidakseimbangan kekuasaan. Rasionalitas dalam hukum bukan hanya persoalan logika formal, tetapi juga melibatkan dimensi etika dan pertimbangan moral yang kompleks. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa rasionalitas hukum bersifat dinamis dan kontekstual, serta harus terus dikaji ulang agar mampu menjawab tuntutan keadilan dalam masyarakat yang plural dan berubah. Kesimpulannya, konsep rasionalitas dalam hukum mencerminkan perpaduan antara pemikiran logis dan nilai-nilai kemanusiaan, yang menjadi fondasi bagi legitimasi dan keadilan hukum.
References
Amaya, A. (2015). The tapestry of reason: An inquiry into the nature of coherence and its role in legal argument. Bloomsbury Publishing.
Dworkin, R. (2015). From Justice in robes to Justice for hedgehogs. Problema anuario de filosofía y teoría del derecho, 9, 3–22.
Faisal, S. H., & Hikmah, F. (2025). Pemaknaan Asas Legalitas dalam Pemikiran Hukum Pidana Nasional dan Filsafat Hukum. Litera.
Harmono, H. (2024). Problematika Pertimbangan Hukum Oleh Hakim dalam Mewujudkan Keadilan di Masyarakat. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10).
Hart, H. L. A. (2012). The concept of law. OUP Oxford.
Hazmi, R. M., & SH, M. H. (2024). Teori dan konsep. Pengantar Hukum Progresif, 29.
Leiter, B. (2010). Legal formalism and legal realism: What is the issue? Legal Theory, 16(2), 111–133.
Mertokusumo, S. (1986). Mengenal hukum: Suatu pengantar. (No Title).
Rawls, J. (2005). Political Liberalism [Expanded Edition] New York: Columbia Univ. Press.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Pendidikan (Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, R&D dan Penelitian Pendidikan) (A. Nuryanto (ed.); ke-3). ALFABETA, CV.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Adnan Brilliant Javi, Alia Firhat Kadir, Khairani Kurnia Sarjito, Nesya Namira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.