Hukum Yang Hidup, Hukum Yang Menghukum: Eksistensi Hukum Pidana Adat dalam Perspektif KUHP Nasional

Authors

  • Tatang Tatang Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa, Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v7i3.1141

Keywords:

Hukum Pidana Adat, Living Law, KUHP Nasional, Asas Legalitas, Pluralisme Hukum

Abstract

Eksistensi hukum pidana adat dalam sistem hukum nasional Indonesia menunjukkan adanya dinamika hubungan antara hukum negara dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Di tengah perkembangan hukum pidana modern yang berlandaskan asas legalitas, pengakuan terhadap hukum pidana adat menimbulkan perdebatan akademik terkait kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi hukum pidana adat dalam sistem hukum Indonesia, mengkaji bentuk pengakuannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), serta menelaah implikasinya terhadap asas legalitas dan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana adat masih eksis secara sosiologis dan memperoleh legitimasi konstitusional melalui pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dalam UUD 1945, serta mendapatkan ruang normatif dalam KUHP Nasional melalui konsep living law. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait ketegangan dengan asas legalitas, keragaman norma adat di berbagai daerah, serta potensi konflik dengan prinsip hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan teknis yang lebih komprehensif untuk menjamin harmonisasi antara hukum pidana adat dan hukum pidana nasional dalam kerangka negara hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum

References

Afandi, M., Rofiuddin, A., Zamhari, A., Rahman, Y., Farida, A., & Bakti, A. (2021). The New Ustad in Religious Authority: Challenge and Dynamic of Fatwa in the New Media Era. Proceedings of the 3rd International Colloquium on Interdisciplinary Islamic Studies, ICIIS 2020, 20-21 October 2020, Jakarta, Indonesia.

Athallah, M. R., & Frinaldi, A. (2025). Pencegahan Maladministrasi Pada Penyenyelengaraan Layanan Parkir di Kawasan Wisata Kota Padang oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 6(1), 1–9. https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i1.622

Elvandari, S. (2015). Hukum Penyelesaian Sengketa Medis. Thafa Media.

Friedman, L. M. (2019). American law in the 20th century. (No Title).

Griffiths, J. (1986). What is legal pluralism? The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 18(24), 1–55.

Hadikusuma, H. (2003). Pengantar ilmu hukum adat Indonesia. (No Title).

Hill, C. E. (2020). Helping skills: Facilitating exploration, insight, and action. American Psychological Association.

I G A Lokita Purnamika Utami, I Nyoman Laba Jayanta, & I Made Hendra Sukmayasa. (2024). Framework Design Thinking dalam Pembelajaran Bahasa Inggris Sekolah Dasar. International Journal of Community Service Learning, 8(4), 399–406. https://doi.org/10.23887/ijcsl.v8i4.86172

Indonesia, R. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Pusat Penerbitan PNRI.

Lesmana, C. S. A. T. (2019). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 1–23.

Negara, P. K. U.-U. D. (2001). Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, Indonesia: Www. Mpr. Go. Id.

Soekanto, S. (2005). Hukum adat indonesia.

Soepomo, R. (1977). Bab-bab tentang hukum adat. (No Title).

Susylawati, E. (2009). Eksistensi hukum adat dalam sistem hukum di Indonesia. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 4(1), 124–140.

Downloads

Published

2026-07-29

How to Cite

Tatang, T. (2026). Hukum Yang Hidup, Hukum Yang Menghukum: Eksistensi Hukum Pidana Adat dalam Perspektif KUHP Nasional. JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 7(3), 594–601. https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v7i3.1141

Citation Check

Similar Articles

<< < 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.