Peran Guru Pendidikan Agama Islam dalam Pembiasaan Ibadah di SDIT Persis Koja Jakarta Utara
DOI:
https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v5i4.859Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap menurunnya moralitas di era globalisasi yang membuat orang tua semakin khawatir terhadap karakter anak-anak mereka. Pembiasaan ibadah sejak dini menjadi salah satu solusi strategis dalam membentuk karakter mulia peserta didik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran guru Pendidikan Agama Islam dalam pembiasaan ibadah melalui berbagai metode seperti shalat, infak, manasik haji, dan tilawah di SDIT Persis Koja Jakarta Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan guru Pendidikan Agama Islam, kepala sekolah, guru kelas, dan peserta didik, serta observasi langsung terhadap kegiatan pembiasaan ibadah dan analisis dokumen kebijakan sekolah. Teknik analisis data menggunakan metode induktif dan deduktif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa guru Pendidikan Agama Islam berperan sangat penting sebagai pengajar, pendidik, pembimbing, dan motivator dalam pelaksanaan pembiasaan ibadah di SDIT Persis Koja. Program pembiasaan ibadah dilaksanakan secara terstruktur dengan jadwal yang jelas, meliputi shalat dhuha, shalat dzuhur berjamaah, tilawah Al-Quran, infak, serta kegiatan keputrian dan keputraan. Evaluasi program menggunakan buku mutabaah untuk memantau perkembangan peserta didik. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa pembiasaan ibadah yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan selama enam tahun mampu membentuk karakter dan kebiasaan positif peserta didik dalam beribadah, baik ibadah mahdah maupun ghairu mahdah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Aad, Moh Idrus, Syarif Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






