Jejak Digital Koruptor: Pemanfaatan Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Imam Subiyanto Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa, Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v7i3.1143

Keywords:

Bukti Elektronik, Korupsi, Pembuktian, Digital Forensik, Penegakan Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola dan modus operandi tindak pidana korupsi. Komunikasi antara pelaku korupsi tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan melalui berbagai media elektronik seperti telepon seluler, surat elektronik (e-mail), aplikasi pesan instan, transaksi perbankan digital, serta penyimpanan data berbasis cloud. Kondisi tersebut menjadikan bukti elektronik sebagai instrumen penting dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum bukti elektronik dalam sistem hukum Indonesia, mengkaji pemanfaatannya dalam pembuktian tindak pidana korupsi, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penggunaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik memiliki kedudukan hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan menjadi perluasan alat bukti dalam hukum acara pidana. Dalam praktiknya, bukti elektronik berperan signifikan dalam mengungkap jaringan korupsi, membuktikan komunikasi antarpelaku, serta menelusuri aliran dana hasil korupsi. Namun demikian, masih terdapat berbagai kendala berupa keterbatasan regulasi, tantangan teknis digital forensik, serta keterbatasan sumber daya manusia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan pengembangan teknologi forensik digital untuk mendukung efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

References

Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana

Atmasasmita, R. (2004). Sekitar Masalah Korupsi: Aspek nasional dan aspek internasional. Mandar maju.

Barda Nawawi Arief, S. H. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media.

Hamzah, A. (2005). Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional.

Harahap, M. Y. (2000). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. (No Title).

Hiariej, E. O. S. (2013). Teori dan hukum pembuktian.

Hidayatulloh, T. (2025). Kedudukan Bukti Digital dalam Sengketa Nafkah Pasca Perceraian Perspektif Hukum Keluarga Islam. JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01).

Ilyas, A. (2021). Praktik penerapan exclusionary rules di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(1), 49–59.

Marzuki, M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.

Mertokusumo, S. (1986). Mengenal hukum: Suatu pengantar. (No Title).

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Pub.

Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. (No Title).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.

Downloads

Published

2026-07-30

How to Cite

Subiyanto, I. (2026). Jejak Digital Koruptor: Pemanfaatan Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 7(3), 602–609. https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v7i3.1143

Citation Check

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.