Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 2/PDT.G.S/2021/Pn Trt Tentang Sengketa Wanprestasi dalam Perjanjian Arisan Online
DOI:
https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i5.907Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji karakteristik perjanjian arisan online dalam perspektif hukum perjanjian di Indonesia serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Trt terkait wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arisan online merupakan kontrak elektronik innominaat yang sah apabila memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata. Kesepakatan para pihak yang dilakukan melalui media digital, seperti grup percakapan atau dokumen elektronik, diakui sebagai alat bukti sah menurut UU ITE. Pemanfaatan sarana digital tersebut tidak hanya mempermudah proses kesepakatan dan transaksi iuran, tetapi juga menghasilkan jejak digital yang berfungsi sebagai bukti jika terjadi sengketa. Namun, ketergantungan pada kepercayaan virtual dan minimnya klausul tertulis menjadikan peserta rentan mengalami wanprestasi, sehingga perlindungan hukumnya melemah. Putusan Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Trt menegaskan kerentanan tersebut, karena tergugat dinyatakan wanprestasi berdasarkan bukti transfer dan kerugian nyata yang dialami penggugat. Berdasarkan hasil penelitian, maka penelitian ini dapat berkontribusi dalam memperjelas kedudukan arisan online sebagai kontrak elektronik innominaat serta menekankan kebutuhan standar perlindungan hukum yang lebih adaptif terhadap transaksi digital
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Astri Asmarandani Adjani, Ratna Artha Windari, I Gusti Ayu Apsari Hadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






