Dampak Pemberian Wakaf Produktif Kolaborasi Pembangunan Tempat Produksi dan Showcase Pada Umkm Manika Kaltim Samarinda Seberang
DOI:
https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i3.756Keywords:
Wakaf produktif, Manik, UMKM, Manika KaltimAbstract
Pemerintah di negara berkembang terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengembangkan berbagai sumber daya baru, salah satunya melalui wakaf produktif yang dikelola secara profesional. Wakaf produktif dipandang mampu meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk kegiatan produktif. UMKM Manika Kaltim menjadi salah satu contoh penerapannya melalui kolaborasi dengan Baznas Provinsi Kaltim dan KPwBI Provinsi Kaltim dalam pembangunan workshop dan showcase. Penelitian deskriptif kualitatif di Samarinda Seberang menunjukkan bahwa wakaf produktif memberikan berbagai dampak positif, baik dari sisi produktivitas maupun pendapatan. Manfaat material yang dirasakan antara lain penambahan aset berupa bangunan workshop, penghematan biaya sewa tempat usaha, serta berkurangnya biaya transportasi distribusi barang. Selain itu, workshop menjadi sarana berkumpul para pengrajin untuk berbagi informasi, pengetahuan, keterampilan, serta menjadi tempat belajar bagi masyarakat yang tertarik kerajinan anyaman manik. Anggota UMKM juga memperoleh pengalaman menjadi narasumber dan mengajar langsung di masyarakat, sehingga menambah wawasan dan jejaring. Dampak jangka panjangnya adalah meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap UMKM Manika Kaltim, yang berkontribusi pada keberlanjutan usaha sekaligus memberikan nilai tambah sosial-ekonomi yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
References
Badan Wakaf Indonesia. (2024). BRIN Akan Kaji Potensi Dana Wakaf untuk Alternatif Pembiayaan UMKM.
Gusriani, R. Y. (2013). Manajemen Pemberdayaan Wakaf. 12(24), 31–44.
Hotman, Baidhowi, M. M., & Efriniasih, A. (2021). Wakaf Produktif Solusi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Islam (Studi Kasus di Desa Tanjung Inten Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur). Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 9(02), 121. https://doi.org/10.32332/adzkiya.v9i02.3806
Makhrus, M., Mukarromah, S., & Istianah, I. (2021). Optimalisasi Edukasi Wakaf Produktif dalam Mendorong Kesejahteraan Masyarakat. Dimas: Jurnal Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan, 21(1), 1–20. https://doi.org/10.21580/dms.2021.211.7989
Moleong, L. J. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. PT. Ramaja Rosdakarya.
Munnr, A. S. (2015). Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Secara Produktif. Jurnal Ummul Quran, 6(2), 94–109.
Mushaddiq, A. H., Tanjung, H., & Hakiem, H. (2021). Analisis Praktek Dan Manajemen Wakaf Produktif (Studi Kasus: Pondok Pesantren Kilat Al Hikmah). Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, 12(2), 239. https://doi.org/10.32507/ajei.v12i2.725
Prayuda, W. (2022). Pemberdayaan Wakaf Produktif Dalam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat. Inklusif (Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi Dan Hukum Islam), 7(1), 57. https://doi.org/10.24235/inklusif.v7i1.10866
Sa‟adah, Nailis, & Fariq, W. (2016). Manajemen Wakaf Produktif: Studi Analisis Pada Baitul Mal Di Kabupaten Kudus. Jurnal Ekonomi Syariah, 4(2), 334 – 352.
Setiawan, R., Badina, T., & Najib, M. A. (2021). Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif Dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi Umat Pada Wakaf Produktif Dompet Dhuafa Banten. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 3(1), 64. https://doi.org/10.31000/almaal.v3i1.4587
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Manajemen: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi (Mixed Methods). ALFABETA CV.
Yusuf, M. (2015). Metode Peenelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Bisaidah Bisaidah, Eny Rochaida, Rais Abdullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.