Kontroversi Pandangan Nilai Pluralisme Atas Tafsir Hamka
DOI:
https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i4.479Abstract
Pluralisme agama diyakini oleh sebagian kelompok sebagai solusi untuk konflik antarumat beragama karena kemampuannya untuk menerima perbedaan. Namun, pluralisme agama masih menjadi topik kontroversial di masyarakat hingga kini. Hamka, sebagai tokoh Islam yang berpengaruh di Indonesia, sering diperdebatkan terkait pandangan pluralisnya. Kontroversi ini terutama muncul dalam tafsir Hamka mengenai surat Al-Baqarah ayat 62 dan surat Al-Maidah ayat 69, di mana pandangan pluralisme dalam tafsirnya menjadi bahan perdebatan. Perbedaan pandangan terkait penafsiran Hamka terhadap kedua ayat tersebut telah menimbulkan polemik di masyarakat. Pembahasan dalam artikel ini menyoroti tiga tokoh utama yang mendukung pluralisme, yaitu Ahmad Syafi’i Ma’arif, Ayang Utriza NWAY, dan Hamka Haq, serta tiga tokoh yang menentang pluralisme, yakni Adian Husaini, Akmal Sjafril, dan Syamsul Hidayat. Kubu pro-pluralisme mengutip QS. Al-Baqarah:62 dan QS. Al-Maidah:69 dari Tafsir Al-Azhar untuk menolak pembatalan oleh QS. Ali Imran:85, namun mengabaikan asbabun nuzul dan tafsir lengkap. Kubu kontra menegaskan iman kepada Allah harus mencakup semua rasul, termasuk Nabi Muhammad, serta amal salih. Kubu pro juga berpendapat non-Muslim yang taat masuk surga, sementara kubu kontra menyebut ini sebagai pandangan pribadi yang dikaitkan dengan Hamka. Terkait mundurnya Hamka dari MUI, kubu pro menyebut ketidaksetujuan dengan fatwa Natal, sedangkan kubu kontra menyalahkan kesalahpahaman dengan pemerintah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Husein

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.