Efektivitas Pengawasan Berbasis Risiko melalui Daftar Prioritas Pengawasan

Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi

Authors

  • Jihad Yasir Arzaq Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Indonesia
  • Haqqul Fajri Hasibuang Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v7i4.1203

Keywords:

Daftar Prioritas Pengawasan, Compliance Risk Management, SP2DK, Efektivitas Pengawasan, Penerimaan Pajak

Abstract

Pengawasan kepatuhan berbasis risiko menjadi instrumen penting dalam sistem self-assessment karena otoritas pajak harus mengalokasikan sumber daya yang terbatas kepada Wajib Pajak dengan risiko ketidakpatuhan dan potensi penerimaan yang paling material. Penelitian ini menganalisis efektivitas pemanfaatan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi selama 2022–2023, meliputi proses penetapan, pencairan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), kontribusi fiskal, dan kendala implementasi. Penelitian menggunakan studi kasus deskriptif dengan triangulasi wawancara semi-terstruktur, dokumen kebijakan, dan data administratif KPP. Efektivitas dihitung sebagai rasio realisasi pencairan SP2DK DPP terhadap nilai estimasi potensi DPP. Hasil menunjukkan bahwa penetapan dan pemutakhiran DPP secara umum mengikuti mekanisme SE-05/PJ/2022 serta mempertimbangkan informasi risiko, data pemicu, dan kemampuan membayar. Efektivitas meningkat dari 40,01% pada 2022 menjadi 60,12% pada 2023, sementara realisasi penerimaan DPP tumbuh 143,63% menjadi Rp44,51 miliar. Meskipun demikian, kinerja 2023 masih berada pada kategori kurang efektif dan kontribusi DPP terhadap penerimaan total hanya 3,13%. Lima hambatan utama yang ditemukan ialah adaptasi kebijakan, validitas dan kemutakhiran data, keterbatasan fleksibilitas pemutakhiran DPP, heterogenitas kompetensi SDM, dan respons Wajib Pajak. Temuan menegaskan bahwa efektivitas pengawasan berbasis risiko bergantung pada kualitas seleksi kasus, data, ketepatan waktu, kapasitas analitis, dan komunikasi tindak lanjut.

References

Alm, J. (2019). What motivates tax compliance? Journal of Economic Surveys, 33(2), 353–388. https://doi.org/10.1111/joes.12272

Aslett, J., González, G., Hamilton, S., & Pecho, M. (2024). Tax administration: Essential analytics for compliance risk management. International Monetary Fund.

Basri, M. C., Felix, M., Hanna, R., & Olken, B. A. (2021). Tax Administration versus Tax Rates: Evidence from Corporate Taxation in Indonesia. American Economic Review, 111(12), 3827–3871. https://doi.org/10.1257/aer.20201237

Bellon, M., Dabla-Norris, E., Khalid, S., & Lima, F. (2022). Digitalization to improve tax compliance: Evidence from VAT e-Invoicing in Peru. Journal of Public Economics, 210, 104661. https://doi.org/10.1016/j.jpubeco.2022.104661

Betts, M. S. E., & Betts, S. (2022). Revenue Administration: Compliance Risk Management: Overarching Framework to Drive Revenue Performance. International Monetary Fund.

Brockmeyer, A., Smith, S., Hernandez, M., & Kettle, S. (2019). Casting a Wider Tax Net: Experimental Evidence from Costa Rica. American Economic Journal: Economic Policy, 11(3), 55–87. https://doi.org/10.1257/pol.20160589

Brondolo, J., Brondolo, M. J. D., Chooi, A., Schloss, T., & Siouclis, A. (2022). Compliance risk management: developing compliance improvement plans. International Monetary Fund.

Carrillo, P., Pomeranz, D., & Singhal, M. (2017). Dodging the Taxman: Firm Misreporting and Limits to Tax Enforcement. American Economic Journal: Applied Economics, 9(2), 144–164. https://doi.org/10.1257/app.20140495

Muzaki, I. S., Garis, R. R., Rozak, D. A., & Kasman, K. (2020). Efektivitas Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) Terhadap Penerimaan Pajak di KPP Pratama Ciamis. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 9(1), 12–18. https://doi.org/10.32639/jiak.v9i1.365

Nugrahanto, A., & Asikin, N. (2022). Implementasi Compliance Risk Management dalam Pengawasan Wajib Pajak, Studi Kasus KPP Madya Makassar. Jurnal BPPK : Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan, 15(1), 24–34. https://doi.org/10.48108/jurnalbppk.v15i1.672

Parmono, F. V. (2016). Analisis Efektivitas Surat Himbauan Atau Surat Permintaan Penjelasan Atas Data Atau Keterangan (Sp2dk) terhadap Penerimaan Pajak pada Kpp Pratama Manado. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 4(1), 2964.

Pomeranz, D. (2015). No Taxation without Information: Deterrence and Self-Enforcement in the Value Added Tax. American Economic Review, 105(8), 2539–2569. https://doi.org/10.1257/aer.20130393

Prabhandari, A. A. (2022). Analisis Teori Efektivitas Pemanfaatan Data Pemicu pada Aplikasi Approweb dalam Melakukan Penggalian Potensi Penerimaan Pajak terhadap Wajib Pajak di KPP Pratama Salatiga. Politeknik Keuangan Negara STAN.

Slemrod, J. (2019). Tax Compliance and Enforcement. Journal of Economic Literature, 57(4), 904–954. https://doi.org/10.1257/jel.20181437

Wardana, A. B. (2018). Nudges pada SP2DK sebagai bagian dari upaya peningkatan tax compliance di Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Journal), 2(1), 23–38

Downloads

Published

2026-09-24

How to Cite

Arzaq, J. Y., & Hasibuang, H. F. (2026). Efektivitas Pengawasan Berbasis Risiko melalui Daftar Prioritas Pengawasan: Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi. JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 7(4), 1020–1029. https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v7i4.1203

Citation Check

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.