Strategi Peningkatan Kesiapan Operasi Batalyon Mekanis Kodam Jaya dalam Tugas Pengamanan Daerah Rawan Papua

Authors

  • Anak Agung Ngurah Hadipta Kusuma Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Indonesia
  • Anshori Anshori Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Indonesia
  • Erry Herman Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v7i3.1154

Keywords:

Batalyon Mekanis, Kodam Jaya, Kesiapan Operasi, Papua, Strategi

Abstract

Penelitian ini membahas strategi peningkatan kesiapan operasi Batalyon Mekanis jajaran Kodam Jaya dalam mendukung tugas pengamanan daerah rawan Papua. Permasalahan utama penelitian terletak pada adanya perbedaan antara orientasi pembinaan Kodam Jaya yang lebih berfokus pada pengamanan ibu kota, objek vital nasional, dan stabilitas pusat pemerintahan dengan tuntutan operasi di Papua yang memiliki karakteristik medan berat, ancaman bersenjata, keterbatasan infrastruktur, serta dinamika sosial yang kompleks. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi terhadap unsur komando, staf operasi, dan personel Batalyon Mekanis yang memahami penyiapan maupun pengalaman operasi di Papua. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, verifikasi, serta analisis SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesiapan operasi satuan secara umum berada pada kategori baik, terutama pada aspek kemampuan tempur, disiplin, mental prajurit, kepemimpinan lapangan, soliditas satuan, dan kemampuan adaptasi. Namun, masih terdapat kendala berupa keterbatasan optimalisasi kendaraan tempur, dukungan logistik, komunikasi, pemeliharaan alutsista, latihan realistis, dan pemahaman budaya lokal. Strategi utama yang direkomendasikan adalah strategi SO melalui peningkatan latihan berbasis karakteristik Papua, penguatan mental dan disiplin, optimalisasi teknologi komunikasi dan intelijen, serta penguatan kerja sama lintas instansi dan pendekatan teritorial.

References

Chalim, M. A., & Farhan, F. (2015). Peranan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam rancangan undang-undang keamanan nasional ditinjau dari perspektif politik hukum di Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 102–116.

David, F. R. (2004). Manajemen strategi. Indeks Kelompok Gramedia.

Gray, C. S. (2014). Strategy & defense planning. Oxford University Press.

Gumelar, L. M. A., Putri, R. W., & Amrullah, R. (2025). Pendekatan hukum humaniter terhadap kegiatan operasional TNI dalam menangani separatisme bersenjata di Papua. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 17.

Hantoro, H., & Hastuti, S. (2024). Optimalisasi pangkalan TNI AL Nabire guna meningkatkan keamanan laut di wilayah Provinsi Papua Tengah dalam rangka mendukung tugas TNI AL.

Herrera, G. J. (2020). The fundamentals of military readiness.

Kepala Staf Angkatan Darat. (2021). Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/366/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang petunjuk teknis taktik dan teknik mekanis.

Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta. (2022). Protap operasi satuan batalyon mekanis dalam pengamanan daerah rawan.

Lolombulan, H. I. (2015). Kajian yuridis Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap kedudukan dan tugas TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Lex et Societatis, 3(1), 92–99.

Mishael, G., Setiyono, J., & Hardiwinoto, S. (2016). Kebijakan operasi militer Tentara Nasional Indonesia terhadap Organisasi Papua Merdeka dalam perspektif hukum humaniter internasional. Diponegoro Law Journal, 5(2).

Mokosolang, R. F. Y., Aguw, Y. O., & Gerungan, L. K. F. R. (2025). Keamanan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara.

Mukhtadi. (2021). Strategi pemerintah dalam penanganan gerakan separatis Papua dan implikasinya terhadap diplomasi pertahanan Indonesia. Jurnal Diplomasi Pertahanan, 7(2), 85–94.

Mulia, K. D. A., et al. (2020). Pertanggungjawaban pidana anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai pelaku makar. Justitia Jurnal Hukum, 330–345.

Prayitno, E. B., Prayitno, A., & Gunawan, A. (2026). Strategi penyiapan materiel satuan Kodam V/Brawijaya dalam pelaksanaan tugas operasi pengamanan perbatasan Republik Indonesia–Papua New Guinea.

Rasji, & P. S., W. A. (2024). Tindakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Rusfiana, Y. (2021). Aktualisasi sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata) dan dinamika potensi ancaman. Jurnal Moderat, 483–492.

Singh, H. (2011, January 28). Managing the 3Ms of military readiness. https://www.files.ethz.ch/isn/137400/IB_3MsofMilitaryReadiness.pdf

Sugiyono. (2014). Metode penelitian kombinasi. Alfabeta.

Suropati, U. (2020). Solusi komprehensif menuju Papua baru: Penyelesaian konflik Papua secara damai, adil, dan bermartabat. Jurnal Lemhannas RI, 7(1), 73–89.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. (2004).

Downloads

Published

2026-08-08

How to Cite

Kusuma, A. A. N. H., Anshori, A., & Herman, E. (2026). Strategi Peningkatan Kesiapan Operasi Batalyon Mekanis Kodam Jaya dalam Tugas Pengamanan Daerah Rawan Papua. JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 7(3), 653–665. https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v7i3.1154

Citation Check

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.